telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar segera membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang mengeluarkan wacana terkait hukuman mati bagi para koruptor.
Untuk itu, orang-orang terdekat Jokowi harus menjelaskan bahwa strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini telah diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru saja direvisi oleh pemerintah bersama DPR RI.
“Para pembisik Jokowi, harus mulai memberitahukan beliau strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden,” kata Fahri dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (10/12/19).
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan, sebagaimana amanat UU KPK yang baru, maka semestinya cara presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk Dewas KPK, serta memastikan bahwa para pengawas itu bekerja demi meletakkan komisi anti rasuah dalam fungsi yang benar.
“Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada di undang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Lagi-lagi, Fahri mengingatkan orang terdekat Jokowi untuk tidak membisikkan wacana baru dalam memberangus korupsi, sementara yang sudah jelas-jelas amanat undang-undang saja belum dijalankan.
“Sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden. Sebab yang ada di depan mata saja belum dicoba. Padahal ini harus di percepat,” pungkas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati jika masyarakat luas menginginkannya. [Tp]



