telusur.co.id -Wakil Ketua MPR unsur DPD, Fadel Muhammad (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait konflik internal DPD didampingi Anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur Angelo Wake Kako di Ruang Delegasi, Gedung MPR, Jumat (7/10/2022). Konflik internal di kalangan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kian memanas setelah Wakil Ketua MPR unsur DPD, Fadel Muhammad menyebut Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalliti melanggar sumpah jabatan dan konstitusi bernegara.
Pernyataan keras dari senator asal Gorontalo itu disampaikannya dalam acara fonferensi pers setelah sebelumnya La Nyalla meminta Badan Kehormatan (BK) memberikan sanksi pemberhentian pada Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI. Dia menilai Fadel tidak melaporkan kinerjanya selain telah melanggar etika dan peraturan DPD. Padahal, menurut Fadel, Tata Tertib DPD yang mewajibkan laporan kinerja itu dibuat dadakan dan tidak bisa berlaku surut. Senator asal Jawa Timur itu juga menuding Fadel telah menuduhnya mengkoordinir anggota DPD untuk menggelear mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Sementara itu, selain membantah semua tudingan tersebut, Fadel mengatakan DPD di bawah kepemimpin La Nyalla sudah salah arah karena beberapa kali meminta Indonesia kembali ke UUD Dasar 1945 yang asli. Padahal, kata Fadel, kalau Indonesia kembali ke konsitusi itu maka langkah La Nyalla sama saja dengan membubarkan DPD itu sendiri.