telusur.co.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video yang memperlihatkan dua mahasiswa melakukan tindakan berciuman di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
"Kami tentu sangat prihatin terhadap video yang memperlihatkan tindakan yang tidak sesuai dengan norma, etika, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi," kata dia saat dihubungi telusur, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, dia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kampus.
Legislator Golkar itu meminta proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, pembinaan, dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.
"Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kampus sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas keadilan, pembinaan, dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat," ucap dia.
Hetifah lalu menerangkan, kampus harus tetap menjadi ruang pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan pembentukan karakter mahasiswa.
Karena itu, tutur dia, setiap dugaan pelanggaran tata tertib perlu disikapi secara proporsional tanpa mengabaikan fungsi pendidikan yang melekat pada institusi perguruan tinggi.
Terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku, Hetifah mengatakan hal itu harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan aturan internal yang berlaku di kampus.
Dia menilai, sanksi sebaiknya tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengandung unsur pembinaan.
"Prinsipnya, sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional, mulai dari pembinaan, konseling, peringatan tertulis, hingga sanksi akademik apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap tata tertib kampus," ungkap Hetifah.
Selain itu, Hetifah bilang, proses penegakan aturan harus berlangsung secara objektif dan tidak didasarkan pada tekanan opini publik yang berkembang di media sosial.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa Komisi X DPR terus mendorong penguatan pendidikan karakter dan etika di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu, Komisi X kembali mengingatkan pentingnya pembinaan kemahasiswaan dan penguatan regulasi yang mengatur kehidupan kampus.
Di akhir, Hetifah menuturkan, kampus juga perlu memastikan kode etik mahasiswa berjalan efektif, meningkatkan pendampingan melalui dosen dan unit kemahasiswaan, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran secara transparan.
Laporan: Malik Sihite



