Okta Kumala Soroti Kasus WNI Disekap di Myanmar, Minta Sindikat TPPO Dibasmi - Telusur

Okta Kumala Soroti Kasus WNI Disekap di Myanmar, Minta Sindikat TPPO Dibasmi

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar. Ia meminta seluruh instrumen negara bergerak maksimal untuk memastikan keselamatan keduanya hingga dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Okta mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dalam melakukan koordinasi dan upaya perlindungan terhadap kedua WNI tersebut.

"Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang dialami dua WNI asal Agam di Myanmar. Saya mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon yang telah bergerak melakukan koordinasi dan penanganan. Upaya perlindungan harus terus dimaksimalkan hingga kedua WNI dapat diselamatkan dan dipulangkan dengan selamat. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh negara," ujar Okta seperti dikutip fraksi PAN, (24/7/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa negara harus terus memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama mereka yang menjadi korban jaringan kejahatan lintas negara.

Okta juga menyoroti meningkatnya jumlah WNI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan akhirnya terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional, seperti online scam, judi online, hingga perdagangan orang yang beroperasi di sejumlah negara, termasuk Myanmar.

Ia menegaskan kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kasus ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Jangan sampai semakin banyak warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, tetapi ternyata berujung pada eksploitasi dan penyekapan oleh jaringan kejahatan lintas negara," tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Okta meminta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, diperlukan langkah terpadu mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, penindakan terhadap perekrut ilegal, hingga penguatan kerja sama internasional dalam memberantas sindikat perdagangan orang.

"Diperlukan langkah yang lebih terpadu mulai dari edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, penindakan terhadap para perekrut ilegal, hingga penguatan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai sindikat perdagangan orang dan kejahatan siber lintas negara," katanya.

Di akhir pernyataannya, Okta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak melalui prosedur resmi.

Ia mengimbau calon pekerja migran untuk selalu menggunakan jalur legal yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terlena oleh iming-iming gaji besar melalui jalur yang ilegal. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan menggunakan jalur yang legal dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan mengambil risiko yang pada akhirnya justru mengancam keselamatan diri sendiri," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar