69 Aset Sitaan Pajak Dilelang DJP Jawa Timur, Nilai Limit Capai Rp29,82 Miliar

by Arianto Deni |
69 Aset Sitaan Pajak Dilelang DJP Jawa Timur, Nilai Limit Capai Rp29,82 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 dengan melelang 69 aset hasil tindakan penagihan pajak.

Seluruh aset tersebut memiliki nilai limit mencapai Rp29,82 miliar dan berasal dari 51 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar.

Pelaksanaan Pekan Lelang Serentak 2026 disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Malang, Kamis (24/9). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.

Pekan Lelang Serentak merupakan kegiatan terpadu tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai otoritas lelang dalam proses penjualan aset.

Rangkaian lelang telah dimulai sejak 21 September 2026 dan mencapai puncaknya pada Kamis, 24 September 2026.

Sebanyak 69 aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur. Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Timur I melalui enam KPP melelang 10 aset dengan nilai limit Rp522,34 juta.

Kanwil DJP Jawa Timur II melalui 14 KPP melelang 44 aset dengan nilai limit Rp28,99 miliar. Sementara Kanwil DJP Jawa Timur III melalui tujuh KPP melelang 15 aset dengan nilai limit Rp308,60 juta.

Objek lelang terdiri atas 65 aset bergerak, antara lain kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik. Selain itu, terdapat empat aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola DJKN.

Jumlah aset yang dilelang pada Pekan Lelang Serentak 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, tercatat 45 aset dengan total nilai limit Rp2,79 miliar yang dilelang. Sementara pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar.

Dari 51 wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan, mayoritas merupakan wajib pajak badan. Tercatat sebanyak 46 wajib pajak badan atau 90,20 persen dengan total tunggakan Rp299,87 miliar.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak lima orang atau 9,80 persen dengan total tunggakan Rp1,01 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, mengatakan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Paryan.

Pelaksanaan lelang aset sitaan tersebut turut menjadi bagian dari upaya DJP Jawa Timur Bersatu mengoptimalkan penerimaan negara.

Pada 2026, target penerimaan dari pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun.

Hingga 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen dari target. Realisasi tersebut tercatat tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui objek yang dilelang dapat melihat katalog Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui laman resmi lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan serta pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain lelang aset hasil tindakan penagihan pajak, Pekan Lelang Serentak 2026 juga diisi dengan kegiatan lelang amal atau charity auction.

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur yang melelang sejumlah barang pribadi. Berbeda dengan lelang aset sitaan, hasil lelang amal tidak disetorkan ke kas negara.

“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujar Paryan.

Barang yang dilelang dalam kegiatan amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.

Pekan Lelang Serentak 2026 menjadi bagian dari sinergi Kemenkeu Satu di Jawa Timur dalam pelaksanaan pengelolaan dan penegakan hukum di bidang keuangan negara.

Melalui pelaksanaan lelang, DJP dan DJKN Jawa Timur mendorong proses penjualan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Informasi mengenai objek lelang dapat diakses masyarakat melalui laman resmi lelang.go.id.

Komentar

Berita Terkait