Bea Cukai Tanjung Perak Sita Ratusan Ton Beras dan Garam dari 15 Kontainer

by Arianto Deni |
Bea Cukai Tanjung Perak Sita Ratusan Ton Beras dan Garam dari 15 Kontainer
Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap ketidaksesuaian dalam importasi yang dilakukan PT TI. Barang yang dalam dokumen kepabeanan diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade ternyata berisi beras dan garam.

Barang tersebut diangkut menggunakan 15 kontainer berukuran 20 kaki dengan jumlah yang diberitahukan sebanyak 8.250 karung atau 412.500 kilogram. Importasi tersebut dipasok oleh Maxwell Protein dari India.

Dalam dokumen kepabeanan, nilai pabean barang tercatat sebesar Rp894.069.000, sedangkan total pembayaran pajak yang diberitahukan mencapai Rp120.699.315.

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui analisis dan pendalaman oleh petugas Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.

Menurut Rusman, proses pengawasan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak, antara lain BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang di dalam kontainer, ditemukan barang yang berbeda dari jenis barang yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua jenis barang, yakni beras dan butiran putih yang kemudian diketahui sebagai garam.

Rinciannya:

Terhadap sampel butiran putih, pengujian laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) berkisar 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Sementara itu, kandungan KIO3 berada pada kisaran 24,88 hingga 28,85 miligram per kilogram.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa butiran putih yang diperiksa merupakan garam.

Sementara itu, pengujian terhadap sampel lainnya mengidentifikasi barang tersebut sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jenis dan jumlah barang dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang yang berada di dalam kontainer. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.

Barang yang diamankan terdiri atas:

  • Beras: 4.049 karung atau 202.450 kilogram.

  • Garam: 4.220 karung atau 211.000 kilogram.

Total barang yang diamankan mencapai sekitar 413.450 kilogram, terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Adapun estimasi nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp7,853 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan modus misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar.

Misdeclaration merupakan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya, baik menyangkut jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen pabean.

Dalam kasus tersebut, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, barang yang ditemukan berupa beras dan garam.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi misdeclaration. Meski demikian, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Terhadap perkara tersebut, importir dan pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai menegaskan proses pendalaman masih dilakukan untuk menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Bea Cukai mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan.

Partisipasi masyarakat, menurut Bea Cukai, menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar negeri. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan juga diperlukan untuk menjaga kepatuhan dalam kegiatan perdagangan lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Komentar

Berita Terkait