Kewenangan Tambahan Menkeu Sebuah Ironi - Telusur

Kewenangan Tambahan Menkeu Sebuah Ironi

Ekonom Senior Rizal Ramli Dan Menkeu Sri Mulyani (FOTO : IST)

telusur.co.id -  Mantan anggota panel penasihat ekonomi Perserikatan Bangsa Bangsa,  RizaL Ramli menilai, kewenangan tambahan yang dipegang Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah sebuah ironi. Mengingat selama ini Sri Mulyani tidak bisa menyelesaikan permasalahan ekonomi.

"Ironi yg semakin menjadi-jadi. Kekuasaan semakin ditumpuk, tapi kemampuan untuk selesaikan masalah semakin nihil," tulis Rizal di akun Twitternya @ramlirizal, Selasa (1/12/2020).

Analisa ekonomi Sri Mulyani banyak slip and spin sehingga berbagai permasalahan yang ada dalam perekonomian tidak bisa teratasi.

Kewenangan tambahan Sri Mulyani selaku Menkeu termuat dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan.

Setidaknya ada lima kewenangan tambahan untuk Menkeu yang disebutkan dalam draft RUU yang nantinya akan menjadi produk hukum Omnibus Law Sektor Keuangan, seperti mengusulkan nama-nama Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diangkat oleh Presiden.

Selain itu, menilai rencana anggaran OJK sebelum dilakukan pembahasan dengan DPR.

Tak hanya itu, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS. Dalam hal Menkeu belum menyetujui RKAT operasional sampai dengan batas waktu ditentukan, LPS menggunakan RKAT operasional tahun berjalan.

Menerima laporan keuangan semesteran dan laporan kegiatan triwulanan LPS.

Dan juga,  mengambil keputusan final rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (fir


Tinggalkan Komentar