Kolegium Jurist Institute Gelar Focus Group Discussion - Telusur

Kolegium Jurist Institute Gelar Focus Group Discussion

Foto : Ist

telusur.co.id -Kolegium Jurist Institute (KJ Institute), lembaga yang selama ini menaruh perhatian pada persoalan kebijakan dan reformasi di bidang hukum, menyelenggarakan Focus Group Discussion yang mengangkat tema “RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat”.  di Jakarta. Rabu (20/1/2021). 

 

KJ Institute, menilai dalam RPP Postelsiar yang sedang disusun oleh Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur upaya pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, hal ini menjadi penting. untuk  serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi, ujar Direktur Eksekutif KJ Institute Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. Menurut Redi FGD ini merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik.

 

Empat narasumber yang dihadirkan KJ Institute dalam FGD. Keempatnya memiliki kompetensi yang menguasai permasalahan Telekomunikasi. Sebut saja nama Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi, MA.Sc seorang akademisi dan pengamat dalam bidang Telekomunikasi, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. Komisioner KPPU, Dr Riant Nugroho Chairman Institute for Policy Reform dan Dr Nasarudin SH., MH dari kementrian Hukum dan HAM yang mengawal RPP turunan UU Cipta Kerja.

 

 

Pada awal pembahasan Ridwan Effendi, MA.Sc, memberikan gagasan perlu adanya pengaturan peran menteri dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam RPP Postelsiar. Menurut Dosen ITB ini agar persaingan usaha yang tidak sehat dapat dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dan dalam rangka mewujudkan kepastian berusaha, diperlukan peran Menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif. 

 

Ridwan Effendi menambahkan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler, namun hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena kerja sama dilaksanakan oleh operator seluler yang berkompetisi di pasar yang sama.

 

Sejalan dengan pedapat Ridwan Effendi, Riant Nugroho menila RPP Postelsiar telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam substansi. Akan tetapi menurutnya agar pengawasan atas persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menkominfo sejalan dengan rekomendasi KPPU dan memberikan kepastian berusaha bagi operator telekomunikasi diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama dan/atau pembentukan kebijakan yang berdampak pada timbulnya persaingan usaha tidak sehat.

 

Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. Komisioner KPPU, menyambut baik adanya substansi Persaingan Usaha dalam RPP Postelsiar. Menurutnya Persaingan Usaha memiliki ketersinggungan yang tinggi baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya. Menurut Komisioner KPPU tersebut tersebut, KPPU siap membantu dalam Proses penyusunannya.

 

Sebagai pembicara terakhir Dr Nasrudin SH., MH, menyatakan bahwa FGD ini merupakan bentuk aspirasi publik yang sangat penting. Nasrudin selalu tim penyusun RPP turunan Cipta Kerja, memberikan apresiasi atas apa yang disampaikan oleh para narasumer. Dan, ia menilai semua masukan narasumber menjadi hal yang penting untuk dikaji sebagai  materi RPP Postelsiar. Bahakan menurutnya pada rapat-rapat pembahasan ke depan masukan ini akan disampaikan.

 

Dari kegiatan FGD yang diselenggarakan KJ Institute di Hotel DoubleTree, Redi menyatakan KJ Institute mendorong dalam RPP Postelsiar perlu adanya pengaturan yang jelas tentang keterlibatan KPPU sejak tahapan awal proses kerja sama dan/atau pembentukan kebijakan yang berdampak pada timbulnya persaingan usaha tidak sehat, berdampak pada tidak adanya kepastian berusaha serta timbulnya kerugian bagi penyelenggara telekomunikasi. Atas dasar itu perlu adanya rumusan yang tegas bahwa pengawasan atas persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan persaingan usaha.(btp). 

 

 


Tinggalkan Komentar