telusur.co.id -Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bersuara memberikan masukan dalam pembahasan revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada yang akan dibahas oleh DPR.
Hal itu disampaikan Mardani dalam kegiatan Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Media Center, Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Mardani menegaskan bahwa Komisi II DPR sebagai mitra kerja dari KPU dan Bawaslu mengaku akan sangat senang apabila mendapatkan masukan terkait pembahasan revisi UU tersebut.
"Kamu memang penyelenggara pemilu, tapi saat yang sama kamu yang paling menguasai lapangan. Sehingga bersuara itu tidak masalah. Saya, Doli Kurnia Tanjung, semuanya, malah senang ketika ada masukan," kata Mardani dalam diskusi tersebut.
Sebab kata Mardani, masukan atau usulan dari KPU dan Bawaslu menjadi penting, mengingat kedua lembaga tersebut yang sangat mengetahui kondisi di lapangan pada saat masa tahapan ataupun non tahapan.
"Yang paling tahu kondisi lapangan kan teman-teman semua. Saya setuju. Nafas undang-undang pemilu ke depan harus punya nafas yang progresif," ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani pun menyinggung Anggota KPU RI Iffa Rosita dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang turut hadir dalam diskusi tersebut.
Menurutnya KPU dan Bawaslu tak boleh hanya diam dan lepas tangan ketika diminta pendapatannya soal masukan-masukan yang dapat diusulkan dalam pembahasan revisi UU pemilu dan pilkada.
"Kalimat saktinya Ifa, kalimat saktinya Rahmat, kami kan pelaksana undang-undang. Pelaksana undang-undangnya emang bener kamu, tapi saat undang-undang dibahas kamu harus bersuara. Biar kita dapat," tegas Mardani.
Laporan: Dhanis Iswara.



