Komisi XIII DPR RI Bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temui Nenek Saudah - Telusur

Komisi XIII DPR RI Bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temui Nenek Saudah

Komisi XIII DPR RI Bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan-Foto.Yudo

telusur.co.id - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, kasus nenek Saudah yang dianiaya, dikucilkan serta dikeluarkan oleh tokoh-tokoh masyarakat di Dusun VI Lubuk Aro, Kecamatan Rao merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran Konstitusi.

“Terkait dikeluarkannya nenek Saudah dari adat merupakan upaya diskriminasi dari sisi Sosiologisnya. Ini harus dipulihkan kembali dengan membatalkan SK yang dibuat oleh komunitas adat itu. Ini adalah Pelanggaran HAM & Pelanggaran Konstitusi,” ujarnya saat berkunjung ke kediaman nenek Saudah bersama Komisi XIII DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jum’at (23/1/2026), di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Lebih lanjut, Maria Ulfah mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan akan mengusulkan kepada para pengambil kebijakan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, agar nenek Saudah mendapatkan pemulihan secara komprehensif baik secara fisik, psikis maupun sosiologisnya. Sebab, konstitusi menjamin kepada setiap warga negara yang mendapat kekerasaan dan diskriminasi untuk memperoleh pemulihan.

Senada dengan Ulfah, Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN Dapil Sumatera Barat II H. Arisal Aziz menegaskan komitmennya dalam rangka memberikan perlindungan serta pendampingan terkait hak asasi manusia khususnya bagi korban kekerasan dan kelompok rentan.

“Jadi setiap peristiwa yang menimbulkan kegelisahan dan mengganggu ketentraman umum harus ditangani secara serius dan adil, sebab masyarakat membutuhkan rasa aman, ketentraman, dan keadilan karena hal mendasar yang wajib dijamin oleh pemerintah” Ungkap pria yang kerap dipanggil Josal tersebut.

Untuk pemulihan fisik, Josal juga mengusulkan agar nantinya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap nenek saudah.

“Ya, kami usul agar kesehatan nenek Saudah bisa diperiksa di Jakarta nanti,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiyaan dan persekusi terhadap nenek Saudah oleh para Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026 lalu mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI beserta Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Selain Arisal dan Ulfah, kunjungan turut diikuti oleh sejumlah tokoh nasional dan daerah diantaranya Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Nasdem Dapil Sumatera Barat I Muhammad Shadiq Sadique, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, anggota DPRD Fraksi PAN, Ketua DPD PAN Pasaman Hendri serta sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. (Ham)


Tinggalkan Komentar