Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Kembali Periksa Eks Manajer Marketing dan Pendanaan - Telusur

Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Kembali Periksa Eks Manajer Marketing dan Pendanaan


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Kali ini, Kejagung memeriksa tiga saksi. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/5/22).

Adapun ketiga saksi yang periksa yaitu, EA selaku Pensiunan PT Krakatau Steel, diperiksa terkait SK Dirut PT Krakatau Steel tanggal 01 September 2009. Ia selaku Anggota Tim Evaluasi Pra Kualifikasi Proses Tender KS Blast Furnace dengan Ketua An Widodo Setiadharmaji dengan hasil laporan kedelapan bidder yang mendaftar (Paul Wurt, Sinosteel, Siemens VAI, CISDI, Shougang International Eng Tech, Danieli, China CAMC Engineering dan Danieli CORUS) tidak lulus tahap pra kualifikasi yang dari delapan bidder tersebut tidak terdapat MCC CERI. 

Kemudian, dilakukan proses pemilihan ulang, dan yang bersangkutan bertindak selaku Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Material Handling melakukan evaluasi teknis pada bagian material handling terhadap dokumen penawaran kelima bidder (MCC CERI, Mitsubishi, Paul Wurt, Sinosteel dan Siemens VAI). 

Pada hasil evaluasi teknis ditentukan Paul Wurt pada urutan pertama, Siemens VAI kedua, Sinosteel ketiga dan MCC CERI keempat yang pada akhirnya tender gagal karena nilai penawaran semua bidder diatas HPS. 

Selanjutnya yang bersangkutan tidak lagi masuk pada Panitia Tender Evaluasi karena pada tanggal 01 Februari 2011, berdasarkan SK Dirut PT Krakatau Steel, dan yang bersangkutan pindah ke Divisi Material Manajemen PT Krakatau Steel.

Saksi kedua, yaitu NSH selaku Pensiunan Manager Marketing PT Krakatau Engineering. Ia diperiksa karena merupakan Pensiunan Manager Engineering PT Krakatau Engineering periode 2011 s/d 2016 yang menyatakan bahwa pihak engineer dari pihak PT. KE tidak dilibatkan sama sekali oleh engineering MCC CERI.

Saksi ketiga yaitu NF selaku Manager Strategi Pendanaan Periode 2009 s/d 2010 PT Krakatau Steel. Ia diperiksa terkait saksi sebagai VP Corporate Finance PT Krakatau Steel yang mengetahui nilai pembayaran proyek BFC.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutup Ketut.

Diketahui, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) menjadi penyidikan. Keputusan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret.

Kejagung mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel (persero) selama kurun 2011 hingga 2019. Proyek yang telah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah mangkrak tersebut tak dapat beroperasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, penyebabnya pabrik blast furnance yang dibangun perusahaan pelat merah tersebut sampai saat ini mangkrak. Padahal, uang negara yang telah digelontorkan mencapai triliunan rupiah.

"Pekerjaan (pembangunan pabrik) sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Menurut Jaksa Agung, pembangunan pabrik itu sebenarnya bertujuan memajukan industri baja dalam negeri. Kendati demikian, pembangunannya menggunakan bahan bakar batubara yang biaya produksinya lebih murah ketimbang gas.

"Peristiwa pidana itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan sampai saat ini mangkrak, tidak bisa digunakan," sambungnya.

Proyek pembangunannya dilaksanakan oleh konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Adapun dari nilai kontrak setelah mengalami perubahan sebesar Rp6,921 triliun, telah dibayar ke pemenang lelang sejumlah Rp5,351 triliun. Dalam mengusut perkara ini, Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari PPATK, LKPP, dan ahli teknis terkait pekerjaan.[Fhr


Tinggalkan Komentar