KPK Diminta Tegas Usut Kasus Lukas Enembe, Jangan Tebang Pilih - Telusur

KPK Diminta Tegas Usut Kasus Lukas Enembe, Jangan Tebang Pilih


telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dan, jangan tebang pilih. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, KPK harus membuka ke publik hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh Dokter KPK dan IDI. 

"Bila kondisi Enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (21/11/22).

Sugeng juga meminta pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK, yang sebelumnya mangkir. 

Menurut Sugeng, alasan imunitas profesi advokat yang dipakai kedua pengacara itu, justru menimbulkan spekulasi publik. Sebab, alasan tersebut bisa menjadi miskonsepsi di tengah masyarakat yang menganggap keduanya diperiksa sebagai tersangka, padahal hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya, mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan, maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi," ucapnya. 

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. 

"Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan," tukasnya. 

Diketahui, mama Lukas Enembe terseret dalam kasus suap yang melibatkan dana APBD Papua dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. 

Saat KPK melakukan pemanggilan mendengarkan kesaksian, Lukas mangkir dengan alasan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk datang ke Jakarta. Pada 3 November 2022 lalu, KPK bersama tim dokter terbang ke Papua melakukan pemeriksaan kepada Lukas.

Selain pemeriksaan kesehatan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi tersebut. Salah satunya, pada Kamis 17 November 2022, KPK memanggil kuasa hukum dan supir pribadi Lukas Enembe. 

Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berkata mereka tidak hadir dalam panggilan tersebut. KPK akan merencanakan penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan mereka.

"Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," kata Ali.[Fhr


Tinggalkan Komentar