telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai persidangan atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang dilakukan oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 ini digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Rabu (26/2).
Agenda utama persidangan tersebut meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung. Jalannya persidangan dipimpin oleh Anggota KPPU, Moh. Noor Rofieq, selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, serta Anggota KPPU, Rhido Jusmadi.
Perkara ini berakar dari aksi korporasi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power saat mengambil alih 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023 dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 miliar. PT ITM Bhinneka Power sendiri merupakan perusahaan yang berfokus pada sektor energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, sementara lini bisnis utamanya mencakup pembangkit tenaga listrik konvensional yang terbarukan. Transaksi akuisisi tersebut tercatat mulai berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
Berdasarkan regulasi persaingan usaha, PT ITM Bhinneka Power telah memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan gabungan yang mewajibkan perusahaan melakukan pemberitahuan resmi kepada negara. Sesuai ketentuan, notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, perusahaan seharusnya menyerahkan laporan pengambilalihan saham paling lambat pada 2 November 2023. Namun, KPPU mencatat laporan tersebut baru diterima pada 7 November 2023.
Akibat selisih waktu tersebut, PT ITM Bhinneka Power diduga kuat melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dengan total keterlambatan selama tiga hari kerja. Setelah mendengarkan paparan investigator dan memverifikasi alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin, 9 Maret 2026.
Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan resmi dari pihak terlapor, yakni PT ITM Bhinneka Power, terhadap seluruh poin dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut. Masyarakat dapat memantau perkembangan jadwal persidangan ini secara berkala melalui laman resmi KPPU.



