telusur.co.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial DN (27). Pelaku yang juga merupakan seorang wanita berinisial NU (24) merasa cemburu, karena suaminya menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang berinisial DN, yang diterima Polsek Cengkareng pada 26 April 2022. Kemudian pada 29 April ditemukan sesosok jasad perempuan diduga korban pembunuhan, di tepi sungai Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.
Setelah ditelusuri, ciri-ciri jasad yang ditemukan identik dengan DN. Kemudian polisi mencari pelaku pembunuhan tersebut dan menangkap NU.
Dari pengakuan NU, diketahui dia melakukan aksi pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban. Korban diketahui kerap berkomunikasi dengan suami pelaku, yang menjurus ke hubungan asmara.
"Tersangka NU mengubungi korban dengan handphone suaminya. NU mengetahui ada percakapan menjurus hubungan asmara antara suami tersangka dan korban. Ini menyulut rasa sakit hati dari tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/22).
Korban dengan suami pelaku, kata Zulpan, bekerja di satu kantor yang sama. Sebelum membunuh, dia menyuruh AP untuk menjemput korban di Halte Busway Taman Mini.
"Di TKP tersangka dari arah belakang memukul kepala korban lima kali menggunakan benda tumpul. Lalu ada tindakan lain dengan senjata tajam di bagian vital, sehingga menghilangkan nyawa korban," jelasnya.
Sebelum menghabisi nyawa korban, lanjut Zulpan, pelaku telah menyiapkan pakaian untuk mengganti baju korban yang berlumur darah. Setelah itu, korban di buang di TKP sebelum akhirnya ditemukan.
"Tersangka mengganti pakaian korban dengan maksud agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan. Lalu oleh pelaku dilakukan pembuangan di TKP," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ts)