telusur.co.id - Kuasa hukum Poltak Silitonga memprotes pembukaan paksa segel 15 dari 25 kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM). Kontainer mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura dibuka oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Minggu (24/5/26) dini hari, di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Poltak menilai pembukaan segel tersebut tak memiliki landasan hukum. Dia menegaskan, barang yang diekspor PT PMM sudah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
"Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan. Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," ucap Poltak, dalam keterangan tertulisnya.
Poltak menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.
"(Pembongkaran) Itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah. Kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.
Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Protes dilontarkan pengacara Poltak Silitonga yang berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/5/2026).
Poltak hadir sebagai kuasa hukum mewakili PT Putra Mineral Mandiri (PT. PMM), PT MBS, Sinta dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT Teratai Sejahtera Logistic, Lina dari agency kapal PT Laut Mas, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Sucofindo. Sementara pihak PT Timah dan pejabat Bea Cukai Bangka Belitung tidak terkonfirmasi hadir di acara tersebut.
"Bagaimana bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal, sementara seluruh dokumen kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada apa?" ungkap Poltak heran.
Sebelumnya, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihan pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah memecah kebuntuan.
Tapi permintaan Kodaeral ditolak oleh para pemilik barang. Selain alasan karena sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang, uji ulang atas kandungan barang biayaya sangat besar, mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang.
"Semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka arena ada 'perintah atasan'. Ini negara kekuasaan apa negara hukum," ujarnya.
Sementara, Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice. Tujuannya mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga.dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat.
"Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen," tandasnya. (Prt)



