telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan seorang remaja berinisial MFS (17) meninggal dunia. Korban tewas dengan luka bacokan senjata tajam di bagian punggung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua pelaku berinisial SR (15) dan MZA (15). Adapun peristiwa tawuran berdarah itu terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/22).
Mulanya oknum pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara menantang pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk tawuran. Tantangan tawuran melalui Instagram itu kemudian disanggupi korban, yang kebetulan admin dari Instagram SMK 7 Kabupaten Tangerang.
"Pada hari Selasa (15/3/22) pukul 7.00 WIB, SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara dengan pesan 'Besok penataran bisa nggak?'. Admin SMK 7, yang kebetulan merupakan korban menyanggupi. Korban kemudian mengirim info ke temannya lalu mereka kumpul di sebuah warung di kawasan Bonang," ujar Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/22).
Kemudian, kata Zulpan, pada Rabu (16/3/22) korban bersama temannya yang berjumlah sekitar 10 orang bergerak ke lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Namun sesampainya di lokasi, ternyata siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara lebih banyak.
"Korban lalu dibacok dari belakang dengan celurit dan terkena di bagian punggung. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mentari dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun nyawanya tidak tertolong," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, pihaknya turut menyita sejumlah sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat membacok korban.
"Barang bukti yang diamankan ada dua buah celurit, stik golf, helm, dan pakaian milik pelaku dan korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun. (Ts)