telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan (akuisisi) saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. Sidang yang beragendakan Pemeriksaan Terlapor ini digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/4).
Perkara ini menyoroti kepatuhan perusahaan telekomunikasi raksasa asal Jepang tersebut terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia, khususnya mengenai kewajiban pelaporan penggabungan dan peleburan badan usaha.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, dengan didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, pihak NTT Docomo, Inc. hadir secara daring dari Jepang, didampingi oleh juru bahasa serta tim kuasa hukum yang hadir secara fisik di ruang sidang.
Tim Investigator KPPU mendalami kronologi transaksi akuisisi saham hingga alasan di balik keterlambatan penyampaian notifikasi. Berdasarkan ketentuan, setiap aksi korporasi berupa merger atau akuisisi yang memenuhi nilai aset/penjualan tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam keterangannya, pihak Terlapor memberikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan tersebut. NTT Docomo mengeklaim telah melakukan konsultasi sebelumnya untuk memahami batas waktu pelaporan.
"Kami memahami batas waktu penyampaian notifikasi, namun kami mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan tersebut," ujar perwakilan NTT Docomo dalam persidangan.
Pihak perusahaan juga menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak pelanggaran. Sebagai langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang, NTT Docomo mengaku tengah menyusun aturan internal yang lebih ketat terkait kepatuhan regulasi persaingan usaha.
Majelis Komisi memberikan catatan penting dalam persidangan ini. Mengingat pihak Terlapor tidak mengajukan alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran, hal ini dapat menjadi poin krusial dalam penilaian Majelis.
"Tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi," tegas Majelis Komisi.
Penilaian tersebut nantinya akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum diambil keputusan final. Setelah tahap pemeriksaan ini, Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara objektif.
Publik dapat memantau perkembangan jadwal persidangan perkara ini melalui laman resmi KPPU guna memastikan transparansi proses penegakan hukum persaingan usaha di tanah air.



