telusur.co.id - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dari 26 saksi yang dihadirkan, salah satunya adalah Walikota Bandung, Oded Mohamad Danial, di awal September 2020, kemarin.
"LAMI mendukung pihak KPK untuk melakukan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (LAMI) Jonly Nahampun, saat jumpa pers di bilangan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (2/9/20).
Bahkan Jonly mengingatkan para saksi yang kebanyakan ASN Pemkot Bandung agar kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK supaya kasus tersebut segera selesai.
"Para saksi yang merupakan ASN harus kooperatif memenuhi panggilan KPK dan kewajiban hukum," ujarnya.
Menurut Jonly, pihaknya sudah mengkritisi kasus tersebut sejak awal. Bahkan pihaknya akan mengawal sampai tuntas.
"Kita akan kawal kasus tersebut hingga tuntas," tandasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kal Rasad, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat serta pihak swasta Dadang Suganda. [Dun]
LAMI Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung
Gedung KPK. (Ist).



