telusur.co.id - Iko Uwais melaporkan balik seorang desainer interior bernama Rudi ke Polda Metro Jaya. Rudi dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula saat Iko meminta Rudi mendesain rumahnya yang berada di kawasan Cibubur. Setelah itu, Rudi menagih utang Iko namun tak kunjung mendapat jawaban dari suami Audy Item itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam laporannya Iko menjelaskan bahwa ia dan Rudi sepakat untuk harga desain rumah senilai Rp 300 juta. Pembayaran juga disepakati sebanyak tiga kali, dengan rincian 20 persen, 30 persen, dan terakhir 50 persen.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya. Karena Rudi mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Zulpan, Selasa (14/6/22).
Kemudian, sambung Zulpan, Iko meminta seseorang untuk menghubungi Rudi agar memperbaiki pekerjaannya. Namun Rudi justru menghina istri Iko yakni Audy.
"(Rudi) menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sendiri," jelasnya.
Lalu Iko mendapat informasi bila Rudi tengah berada di luar kota. Namun justru ia melihat Rudi melintas di depan rumahnya, yang berada di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.
Iko yang melihat Rudi merekamnya mencoba menghentikannya. Setelah berhenti, Iko mengaku bila Rudi yang pertama kali menendangnya.
"Terlapor menendang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar. Terlapor Rudi justru berusaha membanting korban," katanya. (Ts)