Vonis Tom Lembong, ADIHGI Bahas Peran Di Balik Kasus Impor Gula - Telusur

Vonis Tom Lembong, ADIHGI Bahas Peran Di Balik Kasus Impor Gula

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Dr Edi Hasibuan (Foto : ist)

telusur.co.id -Vonis terhadap Tom Lembong selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dinilai rasional.

 Tom Lembong terbukti secara sah dan meyskinksn bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalsm penerbitan surat pengajuan atau persetujusn impor gula kristal mentah priode 2015 dan 2016 kepada 10 perusahan tanpa melalui rapat kordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian.

 “Kami melihat putusan hakim ini sangat adil dan masuk akal. Tndakan Tom Lembong telah menguntungkan perusahan lain dan merugikan negara,” kata Wakil Ketua Asosiasi Dosen Ilnu Hukum dan Kriminologi (ADiHGI) Dr. Kurniawan Triwibowo di Jakarta.

Hadir dalam keterangan pers ini Ketua Umum Adihgi Dr Edi Hasibuan, Sekjen Arfan Ihksan Lubis, dan Wakil Ketua Lusia Sulastri.

 Menurut Kurniawan. Tom Lembong justru memiliki mens rea karena menerbitkan izin impor gula tanpa mengikuti prosedur yang benar inilah yang disebut melawan hukum, sehingga merugikan negara.

Pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antar kementerian. “Kami melihat sesuai putusan hakim Tom Tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terdapat kesalahan Tom Lembong dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri, merupakan bentuk mens rea berupa kelalaian (negligence).” Kata dosen Fakultas hukum univerditas Amikom Purwokerto ini.

Menurut Kurniawan, dalam.putusanya. hakimpengadilantindakpidana korupsi menyebut, berdasarkan hasil raoat koordinadi perekonoian 2 Mei 2015 stok gula masih sangat cukup dan tidak perlu melakukan impor giuls.

Sedang menurut Edi Hasibuan, dirinya melihat keterlibatan Tom Limbong agak aneh, kenapa harus nekat melanggar aturan, dan ini yang patut dipertanyakan sehingga walaupun tidak memperkaya diri sendiri sesuai pasal 2 UU tipikor, maka dirinya melihat memperkaya orang lain tentu menjadi unsur yang terpenuhi.

Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar. Dengan demikian perbuatan dan niat akan terlihat.

“Patut diduga ada sikap batin yang jahat dalam pemberian izin impor gula tersebut.” Tambah ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (Fie) 


Tinggalkan Komentar