MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap - Telusur

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Mahkamah Agung. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing pada platform Google Play Store. Dengan putusan tersebut, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan menolak kasasi Google pada 10 Maret 2026. Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Dengan putusan tersebut, Google wajib melaksanakan amar putusan KPPU yang sebelumnya menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar atas pelanggaran persaingan usaha.

Kasus ini bermula dari perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing sebagai sistem pembayaran wajib untuk transaksi produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juni 2022. Melalui aturan itu, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya di Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing dan tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif.

Selain itu, perusahaan juga mengenakan biaya layanan antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui sistem pembayaran tersebut.

KPPU mulai menyelidiki kebijakan tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan menindaklanjuti penelitian inisiatif mengenai dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Proses hukum perkara ini kemudian bergulir melalui sidang pemeriksaan pendahuluan yang dimulai pada 28 Juni 2024. Dalam persidangan, investigator KPPU menyampaikan bahwa kewajiban penggunaan Google Play Billing berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi dan konsumen.

Dalam proses pemeriksaan, disebutkan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

Setelah melalui serangkaian sidang hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google serta memerintahkan perusahaan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store.

Selain itu, Google juga diminta memberikan kesempatan kepada para pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Program tersebut memungkinkan developer menggunakan metode pembayaran alternatif dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal lima persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan KPPU tersebut, Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh keberatan yang diajukan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka seluruh amar putusan KPPU tetap berlaku dan wajib dijalankan oleh perusahaan.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dan menegaskan kewajiban Google untuk membayar denda serta menyesuaikan kebijakan sistem pembayaran pada platform Google Play Store di Indonesia.


Tinggalkan Komentar