telusur.co.id - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI. KOSMAK menganggap, sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung RI, dinilai tidak lagi memiliki kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.
"Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI," kata Koordinator KOMSAK Ronald Loblobly, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ronald menjelaskan, Kejaksaan RI, badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejagung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Ronald memastikan, KOSMAK mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Namun, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, akan sulit dicapai jika Aparat Penegak Hukum melakukan praktek "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi", sebagaimana yang diduga dilakukan FA atas dugaan korupsi kualitas batubara di PL dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KOSMAK juga telah berulang kali meminta Presiden Prabowo agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi. Tujuannya untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40 persen dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Mengenai sebuah surat viral yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.
Dalam surat pengusulan itu, selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan), terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.
Dia menerangkan, saat tempus terjadinya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp9,7 triliun, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar, dan dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp6 triliun, Kunadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, KOMSAK juga mengusulkan KPK mengambil alih kasus FA tersebut. Karena, berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
"Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambialihan penanganan perkara korupsi termaksud. KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih," tukasnya. [Nug]



