Indonesia Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026 - Telusur

Indonesia Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

ilustrasi. foto ist

telusur.co.id - Pemerintah Indonesia resmi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan selektivitas.

Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman menyebut kebijakan tersebut sebagai tonggak penting dalam hubungan Indonesia-Kazakhstan.

"Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis KBRI Astana, Selasa (14/7).

Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi antara kedua negara. Ia juga mengingatkan bahwa Kazakhstan lebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga Indonesia.

Fadjroel memperkirakan kombinasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan nilai perdagangan bilateral hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini, sejumlah perjanjian di bidang politik, ekonomi, bisnis, budaya, dan pendidikan juga tengah difinalisasi.

Fasilitas bebas visa bagi warga Kazakhstan diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menambahkan Turki, Brasil, Peru, Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau (China) ke dalam daftar negara dan wilayah yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

"Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," kata Agus.

Ia menegaskan Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah menikmati akses bebas visa ke 88 negara. Pemerintah berharap penambahan daftar negara penerima bebas visa dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global. [ham]


Tinggalkan Komentar