Legislator RI Desak Polisi Segera Tindak Teror ke Kantor Tempo, Jangan Biarkan Teror Berlanjut - Telusur

Legislator RI Desak Polisi Segera Tindak Teror ke Kantor Tempo, Jangan Biarkan Teror Berlanjut

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI. Foto: ist

telusur.co.id - Teror terhadap kantor redaksi Tempo kembali terjadi setelah sebelumnya paket berisi potongan kepala babi, kali ini paket berisi bangkai kepala tikus dikirimkan ke media tersebut. Kejadian berulang ini semakin memicu kekhawatiran akan ancaman terhadap keterbukaan informasi, terutama yang terkait dengan jurnalisme investigasi.

Syamsu Rizal MI, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, turut mengecam keras tindakan teror tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. “Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa penundaan,” tegas Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, dalam keterangan persnya pada Sabtu (22/3/2025).

Deng Ical yang dikenal dekat dengan dunia media ini menyatakan bahwa tindakan teror terhadap Tempo adalah pelanggaran hukum yang jelas, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Menurutnya, UU Pers memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan.

“Teror ini bukan hanya ancaman terhadap lembaga pers, tapi juga merupakan upaya dari kelompok tak bertanggung jawab yang ingin membungkam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik dalam menyebarkan informasi,” kata Deng Ical, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dalam negara hukum.

Sebagai respons atas insiden ini, Deng Ical menegaskan bahwa pihak kepolisian harus sigap mengungkap pelaku teror untuk mencegah teror ini berkembang menjadi ancaman yang lebih besar. “Kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi jahat ini. Ini bukan sekadar soal ancaman terhadap media, tetapi juga soal hak asasi dan kebebasan berbicara yang harus dilindungi,” ujarnya.

Legislator asal Sulawesi Selatan ini juga mendukung penuh langkah proaktif kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan,” tambah Deng Ical.

Teror yang dialami Tempo jelas menambah kekhawatiran tentang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, dan menuntut keseriusan aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak dasar dalam demokrasi.[iis]


Tinggalkan Komentar