telusur.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku bernama Ismail Marjuki (24) dan Fiqri Octama (22).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan lima korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial SR (17 ) FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16), dan tiga orang wanita dewasa berinisial JVW (22), RA (18) dan F(19).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat ayah korban DSS mendapat informasi jika anaknya menjadi korban, dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku. Korban juga mengaku ke ayahnya jika dipaksa melayani hidung belang oleh pelaku.
Korban melayani pria hidung belang di sebuah tempat kos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan upah Rp 1 juta tiap minggu. Korban juga dijanjikan akan dapat mencicil ponsel ke pelaku.
"Korban DSS mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban DSS mengalami keputihan di kelaminnya," ujar Pujiyarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/22).
Usai mendapat keterangan dari sang anak, lanjut Pujiyarto, ayah korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/22). Usai mendapat laporan, polisi bergerak dan mengamankan kedua pelaku yang berperan sebagai joki.
"Pelaku dan para korban diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss. Saat ini, kelima orang anak di bawah umur, dan tiga wanita dewasa yang diamanakan polisi itu, telah dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta," terangnya.
Para pelaku, lanjut Pujiyarto, menjebak korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan menarik dan dapat mencicil ponsel. Setelah korban tertarik, pelaku memesankan ojek online untuk korban dibawa ke tempat kosan tersebut.
"Sesampainya di tempat yang dituju, korban berkenalan dengan pelaku Ismail Marjuki yang berperan sebagai Joki tersebut. Setelah itu, Marjuki baru menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan korban, sebagai wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki," jelasnya.
Korban yang tak berdaya, terpaksa mengikuti keinginan pelaku untuk melayani para pria hidung belang. Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
"Sejumlah barang bukti yang kita sita seperti bukti visum, uang senilai Rp.900 ribu dari hasil open BO, dan dua unit handphone. Sementara dari tangan tersangka kami menyita 24 buah kondom," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Ts)