telusur.co.id - Korupsi merupakan penyakit kronis peradaban yang dapat melumpuhkan bangunan sebuah bangsa dan negara. Masalah korupsi bukanlah hal yang baru di Indonesia bahkan di dunia, tetapi masalah korupsi sesungguhnya sudah setua peradaban manusia itu sendiri.
Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa (LKSB) Abdul Ghopur dalam diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi, Sudah Benarkah?" di Jakarta Pusat, Kamis (17/10/19).
"Sehingga, setiap upaya pemberantasan korupsi tidaklah dapat diselesaikan secara parsial atau setengah-setengah," kata Ghopur.
Ghopur mengungkapkan, selama ini upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terkesan terlalu mengedepankan aspek penegakkan hukum, alias aspek legal formalnya saja, tetapi tidak diimbangi atau memperhatikan aspek-aspek penting lainnya seperti aspek sosiologis-antropologis, budaya atau adat-istiadat/tradisi, psikologis bahkan agama dan sebagainya.
"Padahal, pendekatan aspek-aspek lain dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi juga sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Menurur Ghopur, masalah korupsi dan penanganannya harus benar-benar komprehensif, jujur, adil, terbuka, transparan dan tentunya jauh dari nilai-nilai yang politis. Penegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi semestinya tidak hanya fokus pada penangkapannya saja, melainkan pada pencegahan seseorang agar tidak melakukan korupsi, terutama para pemangku jabatan negara, karena mereka adalah contoh masyarakat.
“Siapa sih yang enggak geram dengan tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif? Apalagi dilakukan oleh pejabat negara. Uang pajak dari keringat orang-orang susah yang patuh membayar pajak seenak perutnya dikorup oleh sebagian pejabat atau pengusaha yang kadang-kadang ‘lupa’ bayar pajak,” ungkap Ghopur.
Ghopur pun mengaku "bosan" setiap hari menyaksikan pejabat atau politisi ditangkap KPK, namun korupsi tidak pernah berhenti.
“Saya sampaikan ini bukan tidak pro terhadap setiap upaya pemberantansan tindak pidana korupsi, apalagi upaya pelemahan KPK, tidak sama sekali. Tetapi, kita ingin punya lembaga negara yang kredibel, punya integritas yang tinggi sekaligus profesional dan proporsional serta dapat dipercaya. Kita ingin KPK yang kuat dan dapat dipercaya dan bertindak sesuai perundangan-undangan yang berlaku serta sesuai hierarki ketatanegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.
Dia justru heran, saat lembaga-lembaga lain berbenah diri, justru KPK malah berpolemik. Seharusnya, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara sinergis dengan lembaga-lembaga negara yang lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan.
“Tetapi yang paling penting dari upaya pemberantasan korupsi adalah pencegahannya, bukan seberapa banyak orang ditangkap. Meski saya tetap setuju, penegakkan hukum menjadi ujung tombak agar ada efek jera pada para pelaku korupsi dan orang lain yang ingin coba-coba korupsi. Asalkan tidak ada nuansa atau unsur politisasinya ketimbang unsur penegakkan hukumnya seperti penangkapan yang tebang pilih yang sudah jadi rahasia umum selama ini," jelasnya.
Dalam kesemoatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Dedy Cahyadi menilai, pemberantasan korupsi saat ini masih kurang tepat, karena koordinasi antar instansi penegak hukum tindak pidana korupsi masih kurang baik.
"Pemberantasan hanya pada tindakan represif, jauh dari upaya pencegahan," tegas Dedy.
Selain itu, tambah Dedy, indikator perspsi korupsi masih tinggi, dan Indonesia masuk dalam urutan 89 dari 180 negara dalam keberhasilan pemberantasan korupsi
"Orientasi pemberantasan tidak menyasar pada pengembalian kerugian negara sebagaimana tujuan dibentuknya KPK," sebutnya.
Menurut Dedy, hal itu terjadi lantaran kurang transparannya KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam rilis pengembalian kerugian negara kepada bendahara negara terhadap perkara korupsi.
"KPK, Kepolisian dan Kejaksaan kurang transparan dalam pengembalian kerugian negara," pungkasnya. [asp]
Laporan : Fahri Haidar



