telusur.co.id - Kerja sama LPDB-KUMKM dengan Perbankan, diharapkan tidak hanya sebatas penempatan dana atau penyaluran dana bergulir, tapi juga melaksanakan pengalihan dana bergulir program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2000-2007.
Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, pada acara Rekonsiliasi Rekening dengan Perbankan Triwulan III Tahun 2021, di Nusa Dua, Bali, Kamis (28/10/21). Acara dihadiri sekitar 30 Bank termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.
"Kami harapkan kerja sama ini dapat lebih kita tingkatan melalui pertukaran informasi potensi dana yang dapat dikembalikan, pemindahbukuan angsuran pokok koperasi penerima program yang masih ada di rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM," kata Supomo.
Supomo mengapresiasi mitra perbankan LPDB-KUMKM yang telah menjalankan peran strategis, baik dalam proses penyaluran dana bergulir kepada mitra, maupun dalam kegiatan operasional LPDB-KUMKM.
Ia menjelaskan, kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM saat ini hanya melalui koperasi. Kebijakan ini ditujukan sebagai stimulus bagi koperasi dan UKM untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Selain itu, LPDB-KUMKM juga menjalankan program inkubator dan pendampingan.
Sudah Dialihkan Rp950 Miliar
Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar menambahkan, total dana bergulir periode 2000-2007 yang memiliki potensi kembali sebesar Rp1,2 triliun. Hingga kini, yang sudah bisa dialihkan sekitar Rp950 miliar, atau kurang lebih sebesar 80%. "Bahkan, dana tersebut sudah digulirkan kembali."
Nizar mengungkapkan, kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan perbankan, tidak hanya sebatas penempatan dana. Namun, ada kerjasama cash management system (CMS), virtual account (VA), penyaluran dana bergulir, dan sebagai bank pelaksana program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2000-2007.
"Kami harap mitra perbankan dapat memenuhi data dukung dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran acara rekonsiliasi data perbankan ini,” ujar Nizar.
Masalahnya, dari sekitar 15 ribu lebih koperasi yang mendapat dana bergulir periode 2000-2007, tidak sedikit koperasi yang sudah bubar dan tidak aktif. Bahkan, para pengurusnya juga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
"Untuk koperasi yang masih aktif, apakah masih ada potensi pengembalian atau tidak, itu harus dipastikan," imbuhnya.
Nizar berharap, adanya kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM terkait seberapa besar potensi dana tersebut yang masih bisa dikembalikan. Selain itu, Nizar berharap, mitra perbankan dapat lebih meningkatkan kerja sama dan perannya dalam pemindahbukuan angsuran pokok koperasi penerima program ke rekening LPDB-KUMKM.
"Ini sejalan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM yang mengamanatkan pengalihan dana bergulir dari program Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM," kata Nizar.[Fhr]