Mafia Surat Suara PSU Pos Kuala Lumpur Harus Diseret ke Pengadilan - Telusur

Mafia Surat Suara PSU Pos Kuala Lumpur Harus Diseret ke Pengadilan


Telusur.co.id - Anggota Komisi IIII DPR RI Masinton Pasaribu mendorong, aktor yang melakukan praktik jual beli suara dan adalah surat suara sampah dalam PSU Pos Kuala Lumpur, Malaysia, dibawa ke ranah pidana pemilu.

“Aktor utama yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia,” kata Masinton, Senin (20/5/19).

Politikus PDIP ini menegaskan, dirinya melalui Komisi III DPR akan mendorong dan mengawal kasus tersebut. Tujuannya supaya ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari Gakumdu Pemilu.

“Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat,” tandasnya.

Ia juga menilai, rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU Pos dari PPLN Kuala Lumpur dinilai sudah tepat. Meskipun seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan.

Rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU Pos dari PPLN Kuala Lumpur dinilai sudah tepat. Meskipun seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan.

Dalam rapat bersama antara saksi Parpol dengan PPLN Kuala Lumpur untuk memutuskan surat suara Pos sejumlah 62.287 yang masuk setelah tanggal 15 Mei 2019 saksi dan perwakilan berbagai Partai (kecuali PKB dan Nasdem) serta Saksi Paslon 01 dan 02 menyampaikan keberatan, namun PPLN Kuala Lumpur tetap ngotot memaksakan agar surat suara sejumlah 62.287 tetap dihitung.[Ham]


Tinggalkan Komentar