MAKI Laporkan Penerbitan HGB-SHM Pagar Laut ke KPK - Telusur

MAKI Laporkan Penerbitan HGB-SHM Pagar Laut ke KPK


telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melaporkan kasus perizinan pembangunan pagar Laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan memalsukan perizinan. 

"Saya melapor ke KPK dengan Pasal 9 UU Tipikor perubahan kedua yaitu UU 20/2001. Berarti ada dugaan pemalsuan leter C/D Warkah dan sebagainya," kata Boyamin di Gedung KPK, Kamis (23/1/25).

Apalagi, lanjut Boyamin, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, adanya pemalsuan perizinanya dalam kasus tersebut. "Saya mendasari Pak Nusron Wahid ada cacat formil bahkan materil," katanya.

Boyamin menjelaskan, pelaporan ini ditujukkan kepada oknum kepala desa, oknum camat dan oknum Kementerian BPN. "Oknum kepala desa, oknum camat, oknum BPN kantor pertanahan," ujar Boyamin.

Namun, Boyamin tak menampik jika kasus ini ditindaklanjuti bisa menyasar ke pimpinan Kementerian BPN. "Bukan, di level bawah dulu," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah memeriksa seluruh pejabat di BPN Kabupaten Tangerang. Menurutnya, tercatat ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.

"Pihak-pihak terkait. Baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tandatangan pada masa itu, sudah dipanggil," kata Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/25).

Dia juga memastikan, semua yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB dan sertifikat milik dalam proses pemeriksaan APIP. "Sebab ini menyangkut dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron.[Fhr] 

 

 


Tinggalkan Komentar