telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengaku pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 yang lalu, kemudian kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ada empat orang yang layak dijadikan tersangka korupsi dalam kasus ini.
"Berdasar pendalaman yang Kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka yaitu HR, HP (Internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (26/12/19).
Boyamin menjelaskan, Maki sudah mendesak Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada Juni 2019. "Namun, hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka," paparnya.
Dikatakan Boy, berdasarkan hasil pendalaman, HP dan HR berperan dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris. Sehingga, tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
Lalu, keduanya membeli saham-saham dengan risiko tinggi, sehingga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Artinya, melanggar Peraturan OJK 2/2014 dan 73/2016.
Baik HR dan HP sengaja membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun.
Sementara peran HH yang merupakan pihak swasta antara lain, menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.
“Bisnis saham langsung terdiri empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp 3,2 triliun,” jelas Boyamin.
Lalu, peran BTJ menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar
Atas dugaan perbuatan empat orang itu, kata Boy, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun.
“Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2019 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka," tukasnya.[Fh]



