telusur.co.id - Isu yang beredar di media sosial mengenai larangan penyembelihan hewan kurban oleh Menteri Agama akhirnya diluruskan. Nasaruddin Umar ditegaskan tidak pernah melarang praktik ibadah kurban, sebagaimana yang ramai diberitakan dalam potongan video yang viral.
Video tersebut diketahui merupakan potongan dari pernyataan Menag dalam acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, potongan itu dikemas dengan judul yang menyesatkan sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa pernyataan Menag hanya berisi gagasan awal untuk meningkatkan pengelolaan ibadah kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, tidak ada perubahan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Masyarakat tetap diperbolehkan menyembelih hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah juga menawarkan alternatif kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurban melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional. Dalam skema ini, masyarakat dapat menyerahkan hewan atau dana setara, yang kemudian akan dikelola secara profesional mulai dari penyembelihan hingga distribusi kepada yang berhak.
Dengan dukungan fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar, proses penyembelihan dipastikan berjalan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan. Distribusi daging pun diharapkan lebih tepat sasaran melalui sistem pendataan yang terintegrasi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa, dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. [ham]



