telusur.co.id -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya memasukkan aspek kesehatan mental sebagai bagian integral dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini dinilai krusial seiring meningkatnya kesadaran global terhadap kesejahteraan (well-being) pekerja di lingkungan kerja.
Dalam Webinar Ketenagakerjaan yang digelar untuk memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/4/2026), Yassierli menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak lagi cukup hanya berfokus pada aspek fisik.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, risiko psikososial di tempat kerja kini menjadi perhatian serius. Tekanan kerja berlebih, jam kerja panjang, konflik antarpekerja, hingga minimnya dukungan lingkungan kerja dapat berdampak langsung pada kondisi mental pekerja.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, faktor-faktor tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun di tingkat global. Selain itu, tercatat kehilangan hingga 12 miliar hari kerja produktif serta kerugian ekonomi mencapai 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.
Di dalam negeri, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 menunjukkan lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi. Kelompok pekerja sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, disebut menjadi yang paling rentan.
Menanggapi kondisi tersebut, Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan implementasi SMK3 di perusahaan. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada keselamatan fisik, tetapi juga harus mencakup beban kerja, durasi kerja, serta kondisi psikososial pekerja.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah. Balai tersebut difungsikan sebagai pusat sosialisasi, promosi, hingga sertifikasi SMK3, sekaligus menjadi fasilitas pengujian standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan didorong untuk mempercepat penerapan SMK3, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Upaya ini termasuk peningkatan jumlah serta kapasitas asesor K3 guna memastikan standar yang diterapkan berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli.



