telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap penyanyi Ardhito Pramono terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ardhito ditangkap di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Ganja didapat dengan cara membeli dari seseorsng yang saat ini masih pengejaran dan jadi DPO," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/22).
Awalnya, kata Zulpan, pihaknya mendapat informasi jika tersangka kerap menggunakan ganja. Akhirnya Ardhito diikuti dari kawasan Kebon Jeruk hingga diamankan di Klender.
"Setelah dilakukan penyelidikan memang mengarah kepada tersangka yang sering menggunakan ganja. Bermula di Kebon Jeruk dan dikembankan dibuntuti sampe ke tempat tersangka," jelasnya.
Saat diamankan, sambung Zulpan, Ardhito juga tengah menggunakan ganja. Dari pengakuannya, tersangka telah mengenal ganja sejak tahun 2011 silam.
"Tersangka juga ditangkap (saat) sedang menggunakan ganja. Tersangka mengaku mengenal ganja dari 2011 sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada 2020," tuturnya.
Menurut Zulpan, alasan pelantun lagu Bitterlove itu menggunakan ganja untuk alasan ketenangan. Dia diketahui hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.
"Alasan (Ardhito menggunakan ganja) untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja. Ini dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," katanya.
Dari tangan Ardhito Pramono, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 4,8 gram, ponsel, papir dan 21 butir Alprazolam.
Akibat perbuatannya, Ardhito dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun. (Ts)