telusur.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku industri menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah konkret mendukung produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas penerbitan regulasi ini, yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, serta BUMN dan BUMD untuk membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Perpres ini menjadi angin segar di tengah melemahnya permintaan domestik, khususnya bagi industri yang produknya dibeli pemerintah dan BUMN,” ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Kumparan, Selasa (6/5).
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah tambahan ayat pada Pasal 66 yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah, untuk memastikan produk lokal mendapat tempat utama sebelum opsi impor dipertimbangkan.
Berikut prioritas pengadaan menurut Perpres 46/2025:
-
Pemerintah wajib membeli produk dengan skor TKDN + BMP di atas 40%, asalkan TKDN-nya minimal 25%.
-
Jika tidak ada produk dengan skor di atas 40%, produk dengan TKDN di atas 25% tetap bisa dibeli.
-
Jika tak tersedia, boleh membeli produk dengan TKDN di bawah 25%.
-
Bila tidak ada produk bersertifikat TKDN, pembelian bisa dilakukan atas produk PDN yang terdaftar di SIINas.
Perpres ini memperbaiki kelemahan regulasi sebelumnya yang membolehkan pembelian produk impor langsung jika produk lokal belum mencapai skor gabungan TKDN dan BMP minimal 40%. Agus menyebut aturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Mandiri April lalu, di mana beliau meminta kebijakan TKDN lebih fleksibel dan bersifat insentif, bukan pembatasan.
Lebih lanjut, Kemenperin menegaskan komitmennya untuk mereformasi kebijakan TKDN, termasuk penyederhanaan proses penghitungan komponen dalam negeri agar lebih cepat, transparan, dan murah. Tujuannya adalah memperluas jumlah produk lokal bersertifikat TKDN yang dapat dibeli pemerintah. “Upaya reformasi ini bukan reaksi atas kebijakan tarif AS oleh Presiden Trump. Ini murni kebutuhan dalam negeri, sesuai arahan Presiden Prabowo,” tegas Agus.
Menurutnya, reformasi TKDN telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum isu tarif global merebak. Saat ini, rumusan kebijakan baru tersebut tengah memasuki tahap finalisasi usai dilakukan uji publik.
“Kami berharap reformasi ini akan mendorong penciptaan usaha baru, meningkatkan investasi, dan memperkuat kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.[iis]