telusur.co.id - Modus mengaku sebagai petugas leasing, dua pemuda MPA (28), warga lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan HS (26), warga Dusun I Jalan Protokol, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil diaman warga.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno, Kamis (17/10) sore mengatakan, awalnya penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan warga melalui handy talky (HT) kepada Polsek Firdaus bahwa masyarakat Desa Seibamban telah mengamankan dua orang laki-laki dewasa melakukan pencurian sepeda motor.
Setiba dilokasi ternyata benar, dua pelaku sudah diamankan masyarakat sekitar yang diketahui bernama MPA (28) dan HS (26). Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 BK 5416 NAQ.
“Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku dan para saksi serta korban dibawa ke Polsek Firdaus untuk dimintai keterangan," kata AKP Hendro Sutarno kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban M Abdilah (16), seorang pelajar SLTA warga Jalan A. Rahim Lubis, Kelurahan Padang Hilir, Kota Tebing tinggi, mengaku kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya pada Kamis, sekira pukul 14:00 WIB di Tanah Lapang Merdeka, Kota Tebing Tinggi, kedua pelaku langsung menarik sepeda motor korban dengan alasan tidak membayar kredit motor tersebut dan membawa sepeda motor milik korban.
Namun sekira pukul 16:30 WIB, kedua pelaku diamankan oleh warga di Simpang Air Mancur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai," ujarnya.
Hasil interogasi kedua pelaku, kedua pelaku mengaku petugas leasing dan akan menarik kendaraan roda dua milik korban, karena tidak membayar kredit sepeda motor tersebut.
“Karena TKP awal berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sehingga kedua pelaku dilimpahkan ke Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti," kata AKP Hendro Sutarno.[Tp]
Laporan: Sugiono



