telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku penyelundupan sabu berinisial RR di kawasan Kunciran, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sabu yang akan diterima RR dikirim langsung dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.
"Modusnya pengiriman melalui paket, ada paket barang berisi sabu dari negara Nigeria, Afrika. Kemudian didalami dan memang betul jalurnya melewati Bandara Soekarno-Hatta," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8/21).
Kemudian, kata Yusri, tim melakukan pengawalan paket berisi sabu yang akan diambil RR. Setelah sampai di wilayah Kunciran, Kota Tangerang, sabu tersebut diambil oleh RR yang memang telah menunggu.
“Anggota melakukan undercover mengirim barang sesuai pesanan, dan memang ada seseorang yang menunggu inisialnya RR di depan sebuah Alfamart. Kemudian ia menandatangani serah terima barulah dilakukan penangkapan," katanya
Karena perbuatannya, RR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Tp)