Nuroji Ungkap Pekerja Platform hingga Seniman Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan - Telusur

Nuroji Ungkap Pekerja Platform hingga Seniman Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji saat ditemui di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Kota Depok. Sumber foto: dok.telusur.co.id

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nuroji, menyampaikan bahwa pekerja platform digital, pekerja informal, hingga seniman menjadi bagian dari isu yang dibahas dalam penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Hal itu mengemuka setelah Komisi IX DPR menerima masukan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 konfederasi dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

"Perwakilan Koalisi Besar Buruh se-Indonesia dari 18 konfederasi dan serikat buruh menyampaikan aspirasi agar dimasukkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang kami bahas," ucap Nuroji kepada telusur.

Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat 16 poin usulan yang disampaikan kalangan buruh.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring, agar memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.

"Salah satunya ada pekerja platform, kayak Gojek. Platform digital itu harus masuk dalam undang-undang ini. Rumusannya nanti sedang kami olah," ungkap Nuroji.

Selain itu, Nuroji menyebutkan, DPR juga membahas posisi pekerja informal hingga status profesi seniman yang dinilai belum memiliki kejelasan dalam aturan ketenagakerjaan.

"Ada pekerja informal, lalu seniman ini termasuk pekerja apa, itu juga harus dirumuskan. Seniman termasuk pekerja," sambung dia.

Menurut politikus Gerindra ini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kali ini tidak hanya menyempurnakan aturan yang sudah ada, tetapi juga menyesuaikan perkembangan dunia kerja yang terus berubah.

Dia menerangkan, banyak jenis pekerjaan baru yang belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Era sekarang itu banyak pekerjaan baru yang belum ada di undang-undang lama. Jadi kita harus merumuskan kata-kata apa, pengaturannya bagaimana, itu kerjaan kita di DPR," papar Nuroji.

Lebih jauh, Nuroji menuturkan, audiensi bersama koalisi buruh menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Dia bilang, DPR juga telah menerima masukan dari kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pemerintah sebagai regulator.

"Tugas kami meramu semuanya dalam satu undang-undang supaya terjadi harmonisasi hubungan kerja atau hubungan industrial yang baik dan ekosistem investasi yang sehat," kata Nuroji.

Nuroji pun berharap, regulasi yang tengah disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, tanpa mengabaikan iklim investasi.

Seluruh usulan yang disampaikan serikat buruh, lanjut dia, masih berada pada tahap pengkajian dan akan dielaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum dirumuskan menjadi ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan.

 

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar