Ogah Ikut Campur, Mahfud Singgung Kisruh PKB di Era Presiden SBY - Telusur

Ogah Ikut Campur, Mahfud Singgung Kisruh PKB di Era Presiden SBY

Mahfud MD

telusur.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dalam internal partai politik termasuk yang terjadi di Partai Demokrat.

"Sesuai Undang Undang No 9/98, Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," ujar Mahfud, melalui keterangan di akun twitternya @mohmanfudmd, Sabtu.

Iapun mencontohkan peristiwa politik internal yang terjadi di kepemimpinan sebelumnnya. Pemerintah tidak ikut campur. "Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," beber Mahfud.

Saat itu, Mega sebagai Presiden tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). "Alasannya, itu urusan internal parpol."

Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar