telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi sektor batubara. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Menurut Habiburokhman, korupsi batubara merupakan perkara serius yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk gangguan pasokan energi yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah daerah.
"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara. Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (9/7/2026)
Politisi Partai Gerindraitu juga menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi batubara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI Sudeson Tandra meminta TNI-Polri bersama Kejaksaan untuk tetap solid dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis nasional seperti energi.
Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius, terlebih sektor energi menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional.
"Kami menghimbau kepada TNI-Polri, termasuk Kejaksaan, untuk solid mendukung penyidik Kortas Tipikor dalam mengungkap perkara ini seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," kata Sudeson.
Ia menegaskan, proses hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali, baik pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
"Tidak penting dia pejabat, dia pengusaha, karyawan, yang tinggi maupun rendah, semua sama di depan hukum. Maka kami meminta agar ini ditegakkan setegak-tegaknya," ujarnya.
Terkait berkembangnya informasi mengenai adanya penyebutan sejumlah nama pejabat dalam perkara tersebut, termasuk isu pergantian posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Habiburokhman mengatakan Komisi III masih mencermati perkembangan dan melakukan komunikasi untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
"Kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga mencoba menjalin komunikasi, tetapi memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena perlu konfirmasi lagi," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapapun. Selama terdapat bukti kuat, setiap pihak yang terlibat wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.



