OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal Tindak Lanjuti Masukan MSCI - Telusur

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal Tindak Lanjuti Masukan MSCI

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/2). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing, sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan dari MSCI Inc. (MSCI).

Komitmen tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/2) bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).

Hasan menjelaskan bahwa rencana aksi reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, terukur, dan memiliki target yang jelas. Reformasi tersebut dirancang tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap dinamika global, tetapi sebagai agenda strategis untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia agar semakin solid, terpercaya, dan kompetitif di tingkat global.

“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” kata Hasan Fawzi.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi tersebut dijalankan secara terukur dan terintegrasi dalam kerangka delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang saat ini tengah diimplementasikan secara bertahap.

Di tengah proses reformasi tersebut, pergerakan pasar saham domestik pada awal Februari 2026 masih berlangsung dinamis. Pada penutupan perdagangan Jumat (6/2), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian yang tetap tinggi. Investor asing tercatat membukukan transaksi jual bersih secara month to date (mtd) dan year to date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.

Meski demikian, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kinerja positif. Hingga 5 Februari 2026, total nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) tercatat sebesar Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp722,21 triliun, tumbuh positif baik secara mtd maupun ytd.

Kondisi tersebut mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi yang tetap terjaga di tengah dinamika pasar. OJK bersama BEI pun terus memantau perkembangan pasar serta mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi.

Terkait tindak lanjut pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi sembilan kategori investor yang telah ada, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap guna mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.

“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” ujar Hasan Fawzi.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih rinci. Dalam kegiatan tersebut disampaikan panduan pengisian dan template data terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan ulang, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Dalam prosesnya, BEI juga menggelar dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi pelaku pasar modal.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.

“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan global index providers lainnya. Kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah-langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.

Senada dengan itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal. “KSEI terus memperkuat perannya sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” katanya.

Dalam mendukung delapan rencana aksi OJK, KSEI telah dan akan menjalankan 25 rencana kerja, termasuk melakukan asesmen terhadap potensi peningkatan aksi rights issue emiten dalam rangka menaikkan free float, penambahan klasifikasi investor institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Selain reformasi kebijakan, OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar melalui penegakan hukum yang konsisten. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK bersama BEI dan KSEI untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan, serta semakin dipercaya oleh investor domestik maupun global.


Tinggalkan Komentar