telusur.co.id -Direktorat Jenderal Imigrasi mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali melalui Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam, petugas mengamankan lima WNA yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun langsung bersama personel dalam operasi tersebut. Kehadirannya untuk memastikan proses pengawasan berlangsung secara profesional, transparan, dan humanis, tetapi tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima WNA yang diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal. Selain itu, petugas juga menemukan satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, terdapat enam WNA yang dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Pembentukan satgas tersebut merupakan respons Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengintensifkan pengawasan sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA.
Pada Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I yang berlangsung pada 17–30 Juli 2026, operasi gabungan melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi.
Operasi tersebut turut didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan 20 kendaraan operasional yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor patroli, tim menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada tahap pertama, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah dan melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan. Operasi tersebut juga disebut meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.
Sementara itu, Operasi Dharma Dewata Periode II berlangsung pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Pada tahap ini, sebanyak 66 WNA diamankan untuk menjalani penindakan dan pemeriksaan.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Berikutnya, penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu, terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang. Selanjutnya, Rusia 10 orang, Algeria dan Inggris masing-masing empat orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Adapun tindak lanjut terhadap para WNA tersebut mencakup 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/Surat Tindakan Keimigrasian (STP), satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Selain Operasi Dharma Dewata, jajaran Imigrasi di Bali juga melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus yang mendapat perhatian masyarakat.
Penindakan tersebut antara lain pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream” serta penanganan kasus perbuatan asusila yang dinilai melanggar norma setempat dan dilakukan oleh oknum WNA.
Imigrasi juga menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum. Selain itu, petugas melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
Hendarsam menegaskan, rangkaian penindakan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap WNA di Bali akan terus dilakukan.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam Marantoko.



