telusur.co.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan telah terjadi kekeliruan hakim MA dalam kasus First Travel yang memutuskan mengembalikan aset perusahaan yang disita kepada Negara.
Yenti menjelaskan, berdasarkan hukum, aset itu seharusnya dikembalikan kepada yang memiliki hak. Artinya, mereka yang berhak adalah para calon jamaah umroh korban First Travel.
“Kata ‘dikembalikan’ itu artinya dari asal aset itu, yaitu para korban, bukan Negara,” kata Yenti dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Idealkah Pengembalian Aset First Travel ke Negara?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/19).
Yenti menjelaskan, satu-satunya jalan untuk menolak putusan tersebut adalah Peninjauan Kembali (PK) meski hal itu sebenarnya dilarang atas putusan MA.
Menurut Yenti, perlu dicari solusi di luar jalur biasa, mengingat putusan tersebut begitu kontroversial dan mengorbankan ribuan orang.
“Satu-satunya jalan adalah PK meski dilarang, tapi demi kepentingan umum bisa dilakukan meski langkah itu menerobos jalan hukum,” ungkap Yenti.
Yenti mengatakan bahwa Pasal 194 KUHAP menyatakan bahwa Negara tidak berhak atas pengembalian aset tersebut.
"Kalau menurut saya harus ditambahkan lagi pasal 194 KUHAP, itu nanti akan jelas sekali bahwa negara sama sekali tidak berhak," terangnya.
"Jadi kalau yang berhak sejak awal, misalnya korupsi, adalah memang dikembalikan ke negara. Tapi kalau yang berhak yang menjadi korban tertipu , korban-korban penggelapan misalnya, korban itu adalah masyarakat, ya harus dikembalikan kepada mereka," pungkasnya. [Fhr]
Pakar: Perlu Solusi di Luar Jalur Biasa untuk Tolak Putusan MA Soal First Travel
Pakar Hukum Tindak Pidana PencucianbUang, Yenti Garnasih. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri)



