telusur.co.id - Edi Warman (60), pria paruh baya yang tega memperkosa keponakannya sendiri yang berinisial A (9) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aksi terkutuk itu dilakukannya Edi sebanyak dua kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Edi melancarkan aksi bejatnya di kediamannya sendiri. Lebih bejatnya lagi, jarak antara rumah korban dan pelaku tidak terlalu jauh.
"Aksi itu dilakukan dua kali, yakni pada Senin (3/1/22) pukul 13.00 WIB dan Rabu (5/1/22) pada waktu yang sama di kamar rumah tersangka," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/22).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Zulpan, Edi mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Total uang senilai Rp 25 ribu jadi barang bukti aksi terkutuk Edi.
"Kita sita beberapa uang, pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu. Uang ini digunakan sebagai iming-iming kepada korban," jelasnya.
Selain uang, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Edi. Di antaranya pakaian pelaku dan korban.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka (saat memperkosa korban) dan pakaian korban," terangnya.
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, saat ini EW sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengenaskan, pelaku diketahui merupakan paman korban sendiri.
"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujar Beddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/22).
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ts)