Partisipasi Pihak Terkait dalam Pengujian Undang-Undang APBN 2026 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi - Telusur

Partisipasi Pihak Terkait dalam Pengujian Undang-Undang APBN 2026 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi

Dorongan Sejumlah Masyarakat Terkut UU MBG Di MK (foto : ist)

telusur.co.id -Sejumlah warga negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian undang-undang yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Para Pihak Terkait tersebut merupakan unsur masyarakat yang secara langsung bersentuhan dengan pelaksanaan program MBG, yaitu perwakilan mitra pelaksana program, orang tua siswa penerima manfaat, serta unsur tenaga pendidik yang menyaksikan secara langsung pelaksanaan program tersebut di lingkungan pendidikan. Dengan keterlibatan langsung tersebut, Para Pihak Terkait menilai bahwa mereka memiliki kepentingan langsung dan nyata terhadap perkara pengujian undang-undang yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara ini, Para Pihak Terkait memberikan kuasa kepada tim advokat dan konsultan hukum dari JSR Law Firm, yang terdiri dari Prof. Dr. H. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn., Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H., Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Aulia Nugraha Sutra Ashary, S.H., dan Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, S.H. dkk.

Pada hari ini (9/3/26) Tim kuasa hukum tersebut memberikan keterangan pentingnya dalam mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait sehingga melakukan pendaftaran permohonannya sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan dalam rangka memberikan keterangan dan pandangan terhadap pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang saat ini sedang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan maupun penerimaan manfaat program MBG, Para Pihak Terkait berkepentingan untuk memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai kondisi faktual pelaksanaan program tersebut. Keterangan yang akan disampaikan antara lain mencakup gambaran pelaksanaan program MBG di lapangan, mekanisme distribusi dan keterlibatan mitra pelaksana, serta dampak nyata program tersebut bagi para penerima manfaat, khususnya siswa dan keluarga mereka tegas menyatakan “Program MBG Bermanfaat Buat Rakyat”, dalam penegasanya..

Melalui partisipasi sebagai Pihak Terkait berharap dapat berkontribusi dalam proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi dengan menyampaikan informasi yang relevan dan bermanfaat, sehingga tercipta pemahaman yang lebih utuh mengenai pelaksanaan serta manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat nyata berdampak sangat baik untuk kemajuan bangsa dimasa mendatang menunjukkan Negara Hadir dalam mensejahterakan rakyat. Hal ini sesuai Nilai Pancasila Pasal 2 Kemanusian yang adil dan beradab, serta Pasal 5 Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Selain itu Program MBG yang digagas direalisasikan Presiden Prabowo Subianto sangat bermanfaat untuk membantu mencerdaskan anak-anak sekolah.(FIE)


Tinggalkan Komentar