Pasutri Kompak Palsukan Segala Jenis Surat, Keuntungan yang Diraup Mencapai Rp 225 Juta - Telusur

Pasutri Kompak Palsukan Segala Jenis Surat, Keuntungan yang Diraup Mencapai Rp 225 Juta

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: Ist)

telusur.co.id - Polisi menangkap sepasang suami istri berinisial AEP dan TS. Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuat kartu vaksin Covid-19 palsu.

Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya mendapat laporan bila di media sosial ada yang menjual surat vaksin Covid-19 palsu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Pada 10 Juli ditemukan akun Facebook atas nama Kirana yang merupakan milik DPO berinisial KR. Di akun tersebut dia menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, akta lahir dan sebagainya," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/21).

Polisi, kata David, mencoba memancing tersangka dengan berpura-pura memesan kartu vaksin Covid-19. Petugas kemudian menghubungi nomor yang tertera di akun media sosial tersangka.

Tersangka kemudian menyanggupi untuk membuatkan kartu vaksin Covid-19 palsu, dengan syarat mengirim data KTP. Tak butuh waktu lama, kartu vaksin Covid-19 palsu akhirnya diterima.

"Sertifikat Vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu. Karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu," jelasnya.

Ternyata surat vaksin Covid-19 palsu itu dikirim dari kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kemudian polisi bergerak dan mengamankan AEP dan TS yang merupakan pasutri.

AEP diketahui memiliki pengetahuan memalsukan segala jenis surat lantaran ia merupakan sarjana komputer. Saat digerebek, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, Ijazah dan surat vaksin Covid-19 palsu, selain itu ada komputer, printer dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

"Pelaku sudah memulai membuat surat palsu sejak April 2020 dan meraup hasil diperkirakan mencapai Rp 225 juta. Pelaku mulai aktif memalsukan surat vaksin Covid-19 sejak dua minggu terakhir," terangnya.

Karena perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar