telusur.co.id - Seorang pria berinisial D menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh AM (50). Sebelumnya, D ditemukan tak bernyawa di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dengan korban mulanya berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sesampainya di lokasi, motor di dekat sebuah gudang kosong.
"Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan dengan menggorok leher dari sebelah kanan. Ini (golok) sudah dipersiapkan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/22).
Dari pengakuan pelaku, kata Zulpan, korban yang memintanya menggorok lehernya, guna membuktikan ilmu kebalnya. Namun hal ini tidak dipercayai begitu saja oleh polisi.
"Tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari tersangka. Akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," jelasnya.
Usai korban tak bernyawa, sambung Zulpan, pelaku menutupi jasadnya dengan styrofoam bekas lemari es. Setelah itu pelaku meninggalkan korban, yang kemudian ditemukan oleh warga beberapa hari kemudian.
"Barbuk yang diamankan penyidik di antaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam. Lalu ada pakaian terdiri dari kaos, jaket, celana, satu pasang sepatu, satu helm, dan handphone," paparnya.
Akibat perbuatannya, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ts)