Pembangunan Mushola di Grand Wisata Bekasi Sah, FKUB: Pengembang Tidak Ada Kewenangan Melarang - Telusur

Pembangunan Mushola di Grand Wisata Bekasi Sah, FKUB: Pengembang Tidak Ada Kewenangan Melarang

Pembangunan Mushola Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. (Ist).

telusur.co.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memastikan mushola Al-Muhajirin yang didirikan warga Water Garden telah memenuhi syarat.

Yakni sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

“Persyaratan ini untuk semua tempat ibadah, bukan cuma untuk mushola atau masjid saja tapi berlaku untuk semua agama. Untuk warga klaster Water Garden itu, persyaratannya sudah sesuai. Sudah ada persetujuan juga dari warga sekitarnya, bahkan dari yang non muslim juga,” ucap Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid, Jumat (5/3/21)

Dalam SKB tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadah perlu ada rekomendasi dari FKUB.

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu, selain surat permohonan juga harus melampirkan tanda tangan dan KTP calon pengguna tempat ibadah atau jamaah.

Kemudian, perlu juga dilampirkan persetujuan/tidak keberatan dari warga sekitar atas pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut. 

“Harus ada minimal 60 warga sekitar yang menyetujui, boleh satu agama atau warga yang beda agama. Pada klaster ini ada persetujuan juga dari warga nonmuslim,” ucap dia.

Athoillah yang juga Anggota Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengatakan, terkait gugatan PT Putra Alvita Pratama (PAP) kepada warga lantaran membangun musala seharusnya tidak terjadi. 

Soalnya, lahan yang digunakan untuk mendirikan mushola sudah merupakan milik warga.

"Seharusnya pengembang tidak ada kewenangan. Masalahnya ini kan tanah warga. Paling tidak jangan sampai ada yang keberatan terkait masalah pendirian rumah ibadah," kata mantan Plt Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi ini.

Sementara itu, pengembang membantah telah melarang warga melakukan ibadah. Pengembang pun mengklaim tidak ada polemik pendirian tempat ibadah di Cluster Water Garden Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Marketing & Public Relation Grand Wisata Hans Lubis mengatakan, terkait dengan pendirian dan pembangunan rumah ibadah tersebut, PAP hanya menjalankan perjanjian yang sudah disepakati oleh PAP dan pemilik kavling.

Dalam kesepakatan itu, disebut bahwa tanah tersebut hanya bisa didirikan bangunan rumah tinggal dan tidak bisa didirikan bangunan lain yang fungsinya bukan rumah tinggal.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya melalui siaran pers.

Sementara itu, Rahman Kholid, tokoh warga Water Garden sekaligus tergugat, menegaskan pengembang tidak berhak mengatur dan mengintervensi cara beribadah warga. Apalagi, saat mediasi, mereka melarang azan dikumandangkan dengan pengeras suara, salat Jumat dan pengajian.

“Mereka tidak melarang ibadah secara eksplisit, tetapi mereka mau mengatur cara ibadah kami dan menghalangi pendirian tempat ibadah warga muslim. Padahal, itu sudah menjadi kepentingan umum karena jarak masjid dari rumah-rumah warga yang jauh,” kata Rahman.

Rahman menjelaskan, PAP maupun Sinarmas semestinya konsisten dengan PPJB.  Pasal 6 (6) perjanjian itu menyebut sejak serah terima, segala risiko, beban, dan biaya terkait kepemilikan dan/atau penggunaan tanah beralih kepada pembeli.

Sinarmas maupun pengembangnya juga tidak memiliki alasan yang kuat mengatur peruntukkan dan penggunaan tanah karena sudah menjadi urusan negara. Apalagi, warga sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukkan tanah seluas 226 meter persegi itu dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah kepada pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai aturan berlaku.

Atas kondisi ini, warga pun mempertanyakan misi Sinarmas mengatur peribadatan umat hingga menggugat ke pengadilan.

Rahman menegaskan, Sinarmas dan pengembang semestinya fokus membuktikan tuduhan mereka mengenai wanprestasi dan tidak memperuncing konflik dengan warga apalagi terkait agama. [Fhr]


Tinggalkan Komentar