Pembubaran Aksi di Lokasi CFD Sudirman-Thamrin,  Satpol PP DKI: Karena Tidak Mengikuti Aturan  - Telusur

Pembubaran Aksi di Lokasi CFD Sudirman-Thamrin,  Satpol PP DKI: Karena Tidak Mengikuti Aturan 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, bahwa area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. 

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut, tentunya merujuk pada Pergub 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB, selain itu, Kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara di pelaksanaan HBKB juga perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan sesuai Kepgub No 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," ujar Arifin di Jakarta, Senin (4/2/24).

Ia menegaskan, bahwa pihaknya menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan dengan tema Palestina.

"Namun, waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB tersebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata Arifin.

Lebih lanjut Arifin mengatakan, atas dasar itu pihaknya pun mengimbau agar aksi tersebut untuk pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin telah selesai.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda/Perkada. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktifitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB Sudirman Thamrin seperti mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id.

Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:

Pasal 7
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema : 
a. lingkungan hidup; 
b. olahraga; dan 
c. seni dan budaya. 

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. 

Pasal 9 
Mengatur tentang persyaratan untuk Partisipan yang berkegiatan di Area HBKB. [Fhr]


Tinggalkan Komentar