Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu Jangan Anggap Enteng Kematian Ratusan Petugas KPPS - Telusur

Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu Jangan Anggap Enteng Kematian Ratusan Petugas KPPS


Telusur.co.id - Pemilihan Umum 2019 yang digelar 17 April lalu patut diapresiasi, lantaran penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan itu dapat berjalan aman dan lancar.

Demikian pernyataan sikap dari Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (21/5/19).

Namun sangat disayangkan, dalam pemilu 2019 banyak memakan korban. Hal itu terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas, dan aparat kepolisian. Apalagi, salah seorang Komisioner KPU mengatakan belum bisa mengevaluasi peristiwa banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.

Maka dari itu, civitas akademika FH UII meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan upaya dan mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mencegah munculnya korban baru.

“Jumlah korban meninggal yang mencapai angka ratusan bukan jumlah yang kecil, dan tidak boleh dianggap enteng,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Kemudian, civitas akademika FH Ull meminta kepada KPU dan pejabat yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan pemungutan suara sampai dengan tahapan rekapitulasi hingga menimbulkan banyaknya korban.

Sejauh ini, civitas akademika FH UII juga belum melihat ada lembaga Negara yang secara tegas menyatakan telah atau sedang melakukan evaluasi mengenai penyebab ratusan nyawa melayang.

Untuk menjawab pertanyaan masyarakat, civitas akademika FH UII meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim independen yang khusus menyelidiki penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS tim dimaksud diberitugas, melakukan pemeriksaan toksokologi lengkap bagi korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, dan melakukan otopsi bagi korban meninggal.

“Civitas akademika FH UII mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang penyelenggaraan pemilu serentak. Kajian dimaksud diharapkan menjadi panduan bagi revisi Undang Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum agar tercapai penyelenggaraan pemilu yang baik dan memastikan kedaulatan rakyat dapat dimanivestasikan.” [asp]


Tinggalkan Komentar