Pemerintah Diingatkan Hati-hati Implementasikan Royalti Batu Bara 0 Persen - Telusur

Pemerintah Diingatkan Hati-hati Implementasikan Royalti Batu Bara 0 Persen


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengingatkan Pemerintah untuk selektif dan berhati-hati dalam memberlakukan kebijakan royalti 0 persen bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.

"Pemerintah harus memperhatikan ketentuan UU Minerba terkait hilirisasi batu bara. Sehingga pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini," kata Mulyanto, Selasa (23/2/21).

Mulyanto meminta, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengawasi betul pelaksanaan ketentuan ini. Karena, jangan sampai klausul ini menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara. 

"Jadi harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan adanya produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekedar asal-asalan sekedar memenuhi formalitas persyaratan untuk mendapat dispensasi 0 persen royalti," tegas Mulyanto. 

Menurut Mulyanto, ketentuan ini dapat menekan nilai impor komoditas energi seperti gas LPG yang nantinya dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional. 

Selain itu, hilirisasi batu bara juga diharap dapat mengundang investasi, menyerap tenaga kerja baru dan meningkatkan keahlian serta menghasilkan multi flyer-effect bagi sektor ekonomi lain.

"Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, pada Senin kemarin. 

Hal ini seiring dengan terbitnya turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0 persen.[Fhr] 
 


Tinggalkan Komentar